Wednesday, February 20, 2019

Tata Cara Penjualan Kendaraan Peorangan Dinas Kepada Pejabat Negara, Mantan Pejabat Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN)


PERMENDAGRI NOMOR 19 TAHUN TAHUN 2016

Pasal 358
Syarat Kendaraan yang dapat dijual tanpa melalui lelang kepada Pejabat Negara dan Mantan Pejabat Negara
  • Usia kendaraan telah berusia paling singkat 4 (empat) tahun
  1. terhitung mulai tanggal, bulan , tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau
  2. terhitung mulai tanggal, bulan , tahun pembuatannya, untuk perolehan selain tersebut pada angka 1.
  • sudah tidak digunakan lagi untuk pelaksanaan tugas.

Syarat Kendaraan yang dapat dijual tanpa melalui lelang kepada Pegawai ASN adalah paling singkat berusia 5 (lima) tahun.
  1. terhitung mulai tanggal, bulan , tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau
  2. terhitung mulai tanggal, bulan , tahun pembuatannya, untuk perolehan selain tersebut pada angka 1.
 Pasal 359
Kendaraan perorangan dinas dapat dijual tanpa melalui lelang kepada;
  1. Pejabat Negara;
  2. Mantan Pejabat Negara; atau
  3. Pegawai ASN.
Pejabat Negara yaitu;
  1. Gubernur/Bupati/Wali Kota
  2. Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
Mantan Pejabat Negara yaitu;
  1. Mantan: Gubernur/Bupati/Wali Kota
  2. Mantan: Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yaitu Sekretaris Daerah Provinsi.

Pasal 360
Syarat Pejabat Negara yang dapat membeli adalah;
  • telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut-turut, terhitung tanggal ditetapkan menjadi Pejabat Negara; (secara berkelanjutan menjalani masa jabatan pada instansi yan sama atau instansi yang berbeda)
  • tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. 
Pasal 361
  1. Pejabat Negara mengajukan permohonan penjualan kendaraan dinas pada akhir tahun terakhit periode jabatan Pejabat Negara
  2. Kendaraan perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bagi 1 (satu) orang pejabat negara, untuk tiap penjualan yang dilakukan.
Pasal 371
  1. Pejabat Negara atau ASN yang pernah membeli kendaraan peorangan dinas, dapat membeli lagi 1 (satu) unit kendaraan perorangan dinas tanpa melalui lelang setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak pembelian yang pertama.
  2. Pembelian kembali atas kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang Pejabat Negara tersebut masih aktiv sebagai Pejabat Negara secara berkelanjutan.
 

Saturday, August 30, 2014

CARA MUDAH PINDAH KONTAK TELEPON DARI BLACKBERRY KE ANDROID

Selama ini mungkin banyak yang bingung ketika harus memindahkan buku kontak dari perangkat BlackBerry ke perangkat lain seperti Android, karena ingin mengganti gadget baru, tetapi takut kehilangan kontak yang sudah terkumpul di gadget lama, tetapi banyak yang tidak tahu bagaimana caranya memindahkan Kontak dari BlackBerry ke Android. Berikut ini saya akan memberikan cara yang paling mudah memindahkan kontak atau buku telepon dari BlackBerry ke Android anda tidak perlu bantuan orang lain atau menggunakan perangkat lain untuk memindahkan, nah berikut caranya

Pertama kali yang harus dilakukan adalah aktifkan Bluetooth pada kedua perangkat yaitu BlackBerry dan perangkat yang akan menerima kontak dari BlackBerry. Setelah itu cari pairing dulu kedua device supaya tersambung.







Pada BlackBerry tekan menu, kemudian pilih transfer contact, jika kedua device tadi telah tersambung maka otomatis kontak akan langsung terkirim ke device penerima tetapi sebelumnya akan ada pemberitahuan apakah kiriman kontak dari perangkat BlackBerry akan di terima atau di tolak, jika iya maka pilih terima.



Jika sudah sampai seratus persen maka silahkan cek kontak di android maka akan sama persis dengan kontak yang ada di BlackBerry, nah semua sudah beres sekarang tinggal menggunakannya saja. Semoga bermanfaat, sekian dan terimakasih.(akriko)

Sunday, February 16, 2014

Ganti Blackberry Identity

Berawal dari kisah teman saya (preet, bahasanya kayak dongeng aja) yang kemarin curhat sama saya. dia bertanya kenapa DP BBM (Foto Profil BBM) saya yang baru saya beli sama dengan DP BBM yang sudah saya jual?. kejadian ini terjadi karena kedua perangkat tersebut menggunakan BLackberry ID yang sama pada saat Login di Blackberry Appword. Sobat mungkin pernah mengalami hal semacam ini, selain masalah yang saya sebut diatas, masih banyak permasalahan yang terjadi bila Akun Blackberry ID ini sama dengan perangkat Blackberry ID yang lain, diantaranya Kontak BBM kita bisa dihapus oleh pengguna lain yang memakai Blackberry ID yang sama. hal ini biasa terjadi bila kita mengganti Blackberry kita dan menjual Blackberry yang lama tanpa menghapus akun di Blackberry ID kita terlebih dahulu, tentunya bila kita tahu cara melakukannya. Nah untuk itu. saya sedikit berbagi tips bagi yang belum tahu tentang bagaimana cara mudah mengganti Blackberry ID. Sebenarnya cara mengganti Blackberry ID ini bisa dilakukan dengan wipe device (install ulang) perangkat Blackberry, untuk panduannya silahkan baca postingan saya tentang Cara Install OS Blackberry. Tapi kalau ada cara mudah nya kenapa harus yang susah. Tanpa panjang x lebar lagi, berikut Cara Mudah Ganti Blackberry ID yang saya lakukan pada Blackberry Curve 9300 (kepler) teman saya : 1. Buka Menu Options>Device>Application>Management>Blackberry Identity. akan nampak pada layar sobat seperti gambar berikut. Cara Mudah Ganti Blackberry ID 2. Klik Blackberry Identity - Kemudian Delete. 3. Setelah itu Backberry Sobat akan reboot otomatis, jangan panik karena hal tersebut menandakan sobat telah sukses menghapus data Blackberry ID yang tersimpan. 4. Setelah selesai reboot, buka Blackberry App World (biasanya otomatis setelah reboot). 5. Jika berhasil, akan muncul tampilan Login untuk masuk ke App Word seperti gambar dibawah ini Cara Mudah Ganti Blackberry ID 6. Masukkan Account baru. Kalau Sobat ingin membuat account baru, klik Link Create a Blackberry ID Learn more. Selesai, Sobat sudah bisa mengganti Blackberry ID, Log Out dari App word, membuat Blackberry ID baru, atau mengatasi masalah tidak bisa login ke App word dengan mengikuti langkah-langkah diatas. CATATAN : Jika langkah diatas belum berhasil, alternatif lainnya silahkan Install ulang OS Blackberry Sobat, tapi jangan lupa backup datanya dulu.

Saturday, March 16, 2013

Ketua MUI : Fatwa MUI Tak Kenal Investasi

Jakarta Detik.com- MUI terseret pusaran kusut Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS), lembaga pembiakan duit bermodus investasi emas. Dikabarkan, 10 persen dari pendapatan GTIS masuk ke MUI. Ma’ruf Amin yang Ketua MUI duduk pula sebagai Dewan Pengawas Syariah GTIS. Dialah yang dulu mensyahadatkan Direktur Utama GTIS Michael Ong di Masjid Baiturrahman, kompleks Parlemen, Jakarta. Bagaimana sebenarnya ihwal keterlibatan MUI dalam masalah ini hingga berbuntut kekacauan? Berikut wawancara Bahtiar Rifai dari majalah detik dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin di kantor Dewan Syariah Nasional, Jakarta, Rabu 6 Maret 2013: Soal investasi di GTIS, sebetulnya bagaimana? Kita beri sertifikat karena dia jual beli emas, artinya dibolehkan, karena emas itu kan komoditas yang bisa diperjualbelikan. Dan seperti yang diberi sertifikat, itu karena transaksinya jual beli, sehingga ada uang ada emas, ada emas ada uang, jadi nggak masalah. Dia kita beri izin karena melakukan perdagangan. Dia membeli emas, menjual emas, membeli emas kemudian berjanji untuk bisa membeli kembali emas itu dalam waktu tertentu. Bahkan dia akan memberikan bonus kepada si pembelinya itu. Menurut Anda, bagaimana sekarang GTIS bisa kacau? Kalau misalnya sifatnya itu seperti fatwa kita, tidak akan terjadi apa-apa. Artinya karena emasnya ada, dia beli, dia jualkan emasnya itu. Andai kata ada kerugian nasabah, nasabah itu hanya tidak mendapatkan bonus saja. Yang mestinya bonus, kemudian dihentikan kan?

Sunday, March 10, 2013

Investasi Bodong VS Koperasi

Jakarta - Sedih mendengar berita beberapa hari belakangan ini tentang investasi bodong yang selalu dikait-kaitkan dengan koperasi. Seperti diberitakan oleh beberapa media baik lokal maupun nasional, Koperasi Berkah Mandiri 24 di Cinere, Depok, Jawa Barat, yang digugat karena menggelapkan uang nasabah, telah dijadikan tersangka oleh polisi. Sebagai orang yang tengah berjuang untuk mengembangkan koperasi sebagai soko guru perekonomian saya merasa sangat terusik oleh berita ini. Saya berpikir media juga kurang paham terhadap lembaga ini koperasi atau bukan. Pada beberapa judul pemberitaan tertulis, "Pemilik Koperasi Berkah Mandiri 24 Jadi Tersangka". Pengambilan judul ini sungguh tidak tepat. Pertama, belum tentu lembaga yang mengaku Koperasi Berkah Mandiri adalah benar-benar koperasi atau bukan. Kedua, penulis berita ini tidak paham siapa saja pemilik koperasi yang sebenarnya. Kesalahan dalam penulisan ini berakibat fatal pada masyarakat. Beberapa akibat fatal yang terjadi di masyarakat antara lain : masyarakat menjadi apatis terhadap koperasi, masyarakat menjadi semakin tidak paham terhadap koperasi dan masyarakat semakin bingung apa sebenarnya koperasi. Kondisi demikian melahirkan kekhawatiran baru, yaitu ketidakpedulian masyarakat terhadap koperasi secara massal. Dengan demikian para pegiat koperasi yang benar-benar tulus mengembangkan koperasi menjadi terhambat. Menurut Larto, pada buku Koperasipreneur Jilid 1 (Jurus Jadi Pengusaha Kaya Anti Bangkrut), dituliskan tentang praktek-praktek sesat koperasi. Larto menandaskan bahwa koperasi yang beroperasi untuk mengumpulkan investasi adalah bukan koperasi. Larto mencontohkan Koperasi Putera Pandawa, Koperasi Manunggal Artha Jaya (MAJ), Koperasi Langit Biru, Koperasi Gradasi Anak Negeri (GAN) dan Koperasi Masyarakat Adil Sejahtera (MAS). Usaha-usaha yang mengaku koperasi seperti ini pada hakekatnya bukan koperasi. Koperasi Yang benar Lalu pertanyaanya apa koperasi yang benar? Menurut International Cooperative Aliance (ICA), co-operative is an autonomous association of person united voluntarily to meet their common economic, social and cultural needs and aspirations through a jointly-owned and democratically-controlled enterprise. Koperasi yang benar merupakan kumpulan orang yang memiliki kepentingan ekonomi, sosial, dan budaya juga aspirasi yang sama yang dibentuk melalui badan usaha yang dimiliki dan dikontrol bersama. Lembaga-lembaga yang didirikan oleh orang-orang yang menyebut koperasi di atas bisa dipastikan tidak sesuai dengan pengertian di atas, terutama pada kepemilikan dan kontrol bersama. Masyarakat hanya dijadikan objek untuk mengumpulkan dana. Pada koperasi yang benar masyarakat menjadi anggota yang memiliki juga usaha koperasi dan dibenarkan untuk mengontrol usaha yang dijalankan koperasi melalui mekanisme Rapat Anggota. Masyarakat harus mendapat pemahaman bentuk koperasi yang benar. Hal ini bukan pekerjaan ringan, di tengah sempitnya lapangan kerja dan kurang bergairahnya iklim investasi, masyarakat kita cenderung mencari yang instant. Tidak salah jika masyarakat dengan mudahnya tergiur oleh tawaran investasi di luar perhitungan ekonomis tersebut. Jika diperhatikan tawaran investasi bodong ini setiap bulannya ditawarkan antara 5-10 persen, suatu hal yang sangat tidak mungkin jika kita berpikir logis. Dengan investasi Rp 20 juta masyrakat diiming-imingi dengan bagi hasil Rp 2 juta per bulan tanpa bekerja. Peran pemerintah Untuk mencegah terulangnya kembali persoalan ini, penulis sangat berharap pengawasan pemerintah terutama Departemen Koperasi dan UKM RI melalui turunannya baik di propinsi maupun di Kabupaten/Kota. Keberadaan satgas yang bertugas untuk mencermati beragam investasi juga harus kembali diperkuat. Penulis melihat bahwa penipuan atas investasi bodong ini terjadi karena beberapa hal: Peran pemerintah dalam hal ini Departemen Koperasi dan UKM Ri dan turunannya baik di tingkat propinsi dan kabupaten/kota yang sangat kurang. Satgas investasi yang belum bekerja lebih total. Ketidaktahuan masyarakat terhadap jenis investasi dan perkoperasian. Kurangnya pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah terhadap koperasi-koperasi. Unsur gerakan koperasi dalam hal ini Dekopin dan turunannya baik Dekopinwil/Dekopinda yang merasa bahwa hal ini bukan masalahnya. Berita media yang kadang clear dalam menjelaskan duduk persoalan ini. Dari beberapa hal yang penulis tulis di atas, penulis menekankan pada penguatan dan pengawasan pemerintah dalam hal ini Dapartemen Koperasi dan UKM RI untuk memberikan pengawasan lebih ketat terhadap lembaga yang mengaku-ngaku koperasi sehingga korban di masyarakat tidak semakin banyak berjatuhan. *Penulis adalah Direktur Ekonomi Kreatif Kopindo, Ketua Umum Asosiasi Manajer Koperasi Indonesia dan Penulis Buku Koperasipreneur.

Saturday, December 15, 2012

FIFA, Tolong Hukum Kami

Detikcim Dua hari setelah tragedi Stadion Heysel Belgia yang menewaskan 39 suporter di final Liga Champions, FA Inggris dengan dukungan Perdana Menteri Margaret Thatcher mengeluarkan keputusan keras (31 Mei 1985). Mereka melarang seluruh klub Inggris bermain di Eropa. FA sadar dan mau mengakui bahwa sepak bola Inggris ketika itu penuh dengan masalah, terutama kekerasan suporter (hooliganisme). "Kita harus membersihkan sepak bola dalam negeri dari hooliganisme, baru setelah itu mungkin kita bisa bermain lagi di luar negeri," kata Thatcher ketika itu. UEFA sendiri kala itu hanya menghukum Liverpool yang dinilai tak mampu mengendalikan suporternya di Belgia. Tetapi FA meminta dan menyatakan hukuman diterapkan kepada seluruh klub Inggris dengan durasi yang lebih panjang: 5 tahun. Hebatnya, tidak satu pun klub Inggris protes. Tidak Manchester United, Arsenal, Southampton, Everton, atau siapa pun. Tidak ada ucapan: "Mengapa kami ikut disalahkan, bukankah hanya Liverpool yang terkait tragedi itu?" Ini menandakan, klub juga sadar bahwa sepak bola mereka, khususnya saat itu, penuh masalah. Masalah. Itulah yang dimiliki dunia sepak bola Indonesia sementara ini. Masalah yang sudah terjadi dalam dua dekade. Tetapi para pengelola sepak bola negeri ini begitu jumawa dan mati-matian mempertahankan atau memperebutkan PSSI. Bila dipikir menggunakan akal sehat, konflik ini tidak logis. Memperebutkan ladang minyak dan emas bisa dipahami karena ada peluang keuntungan yang besar di sana. Tetapi memperebutkan pengelolaan sepak bola Indonesia yang tidak berprestasi, tidak membanggakan, serta penuh keributan dan penganiayaan wasit atau pemain? Patut dipertanyakan. Konflik sepak bola Indonesia dimulai sejak kemunculan Liga Prima Indonesia (IPL). Secara umum, IPL memiliki konsep dan manajemen pertandingan yang ideal beserta pendekatan statistik. Pertandingan digelar di akhir pekan. Sesekali di tengah pekan. Konfigurasi pertandingan IPL tidak berantakan seperti Liga Super Indonesia (ISL) yang dengan ngawur biasa menggelar pertandingan sepanjang minggu, termasuk di hari dan jam kerja. Tapi konsep pertandingan saja tak cukup karena secara tatanan tidak tepat. Desain besar IPL tak cukup untuk mendapat kredit bagus. Lalu, rezim PSSI pimpinan Nurdin Halid (NH) tidak mengakui IPL. Dia dianggap kompetisi sempalan sehingga diadukan ke FIFA. IPL pun terpaksa berhenti di tengah jalan karena dihentikan oleh Komite Normalisasi yang dirujuk FIFA untuk menyelesaikan konflik. Lanjutan cerita seperti sinetron yang mudah ditebak. Rezim pengusung IPL (Djohar Arifin) melakukan balas dendam saat berhasil menduduki kursi kepengurusan PSSI. Mereka mencuci bersih produk rezim lama PSSI, termasuk ISL. Inilah lingkaran konflik berikutnya. PSSI rezim baru memang keliru melangkah. Mereka gagal merawat luka yang belum kering. Ironisnya, mereka pun lebih senang meladeni KPSI ketimbang mengurus sepak bola sendiri. Kloning sebagian kecil klub ISL bernama besar, apa pun alasan dan kronologisnya, menjadi senjata makan tuan yang sangat empuk. PSSI memang tak mahir menyikapi konflik yang terjadi. Mereka memanggil para pemain ISL ke timnas. Mereka mau mengambil para pemainnya, tetapi tidak menjelaskan posisi klub dan ISL-nya di dalam yurisdiksi PSSI. Makin runyam, rival PSSI adalah mereka yang sudah pengalaman dalam "bermain". KPSI mampu menggoreng isu, terutama menggunakan media lingkaran internal. Mereka ahli memainkan opini (spin doctor) dan mahir menggunakan metode psikologi terbalik (reverse psychology). Pendeknya, KPSI punya modal cukup untuk bertempur dan sekaligus "mengalahkan" PSSI. Lalu, apakah KPSI benar-benar pintar mengelola sepak bola? Sayang sekali, sama sekali tidak! KPSI yang dulunya adalah rezim lama PSSI juga mandul menghasilkan prestasi yang bisa dibanggakan. Pada zaman mereka, sepak bola Indonesia lebih sering diwarnai keributan. ISL selalu dihiasi olahraga "bela diri". Bahkan permainan brutal masih mudah ditemui sampai sekarang. Bukti terbaru terjadi ketika Persisam Samarinda bertemu Mitra Kukar di Inter Island Cup 2012 awal Desember lalu. Di zaman PSSI lama, sepak bola jadi praktik dagang sapi. KPSI tak pernah berniat membangun sepak bola. Mereka hanya perlu sepak bola sebagai kendaran politik praktis dengan memanfaatkan basis pendukung klub sebagai lumbung suara. Sepak bola Indonesia memang salah sejak awal, sejak lama. Masuknya orang-orang pemerintah (daerah) dan partai politik ke dalam tatanan kepengurusan, termasuk klub, tak pernah dibenahi. Andai ada usaha membenahi, itu hanya sekadar pencitraan. Dengan segala masalah mendasar itu, memang ada baiknya FIFA menghukum Indonesia. Atau bila mengaca pada Inggris di tahun 1985, sepak bola Indonesia menghukum dirinya sendiri. Mendapat sanksi tidak akan merugikan, toh sepak bola Indonesia juga kering prestasi dalam 2 dekade terakhir. Menutup diri bukan berarti Indonesia tidak bisa membangun sepak bola di dalam negeri. Kompetisi masih bisa berjalan seperti biasa. Penonton masih bisa hadir. Pedagang di sekitar stadion masih mungkin mencari nafkah. Hukuman FIFA hanya akan membuat timnas dan klub Indonesia tidak dapat bermain dengan tim asing di mana pun. Tetapi konon sanksi malah akan menguntungkan KPSI karena mereka jadi punya kambing hitam. Di sinilah suporter dan pemangku kepentingan sepak bola Indonesia harus memainkan peran. Ayo tuntut pengelolaan sepak bola yang benar. Mintalah hiburan dan pertunjukan pertandingan bermartabat. Bukan yang asal tebas kaki dan main pukul tanpa dihukum wasit. Mintalah klub untuk berbenah. Bahkan bila perlu, ajukan mosi tak percaya dengan absen ke stadion (meski ini sangat sulit diharapkan karena keterbatasan pengetahuan dan wawasan). Bila penonton, suporter atau mereka yang di luar kepengurusan ikut membiarkan sepak bola Indonesia terus memburuk, maka lebih baik sepak bola Indonesia dilipat. Tutup saja sepak bola prestasi Indonesia. Menyerahkan sepak bola Indonesia ke tangan mereka yang tengah berkonflik saat ini sungguh hanya kesia-siaan.

Tuesday, September 25, 2012

Laporan Hasil Pengadaan BMD SKPD Semester I

Sesuai Ketentuan Permendagri nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kepala SKPD selaku Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab untuk membuat Laporan Hasil Pengadaan kepada Kepala Daerah melalui Pengelola Barang. (Pasal 15 ayat 1 dan 2). Laporan ini diterima paling lambat 2 (dua) bulan sejak akhir semester 1 atau tanggal 31 Agustus 2012, berdasarkan hasil rekapitulasi yang dibuat masih terdapat beberapa SKPD yang belum menyampaikan Laporan dengan Daftar sebagai berikut;
Rekap DHPBMD smt1 2012 -

Tata Cara Penjualan Kendaraan Peorangan Dinas Kepada Pejabat Negara, Mantan Pejabat Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN)

PERMENDAGRI NOMOR 19 TAHUN TAHUN 2016 Pasal 358 Syarat Kendaraan yang dapat dijual tanpa melalui lelang kepada Pejabat Negara da...