Saturday, March 16, 2013

Ketua MUI : Fatwa MUI Tak Kenal Investasi

Jakarta Detik.com- MUI terseret pusaran kusut Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS), lembaga pembiakan duit bermodus investasi emas. Dikabarkan, 10 persen dari pendapatan GTIS masuk ke MUI. Ma’ruf Amin yang Ketua MUI duduk pula sebagai Dewan Pengawas Syariah GTIS. Dialah yang dulu mensyahadatkan Direktur Utama GTIS Michael Ong di Masjid Baiturrahman, kompleks Parlemen, Jakarta. Bagaimana sebenarnya ihwal keterlibatan MUI dalam masalah ini hingga berbuntut kekacauan? Berikut wawancara Bahtiar Rifai dari majalah detik dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin di kantor Dewan Syariah Nasional, Jakarta, Rabu 6 Maret 2013: Soal investasi di GTIS, sebetulnya bagaimana? Kita beri sertifikat karena dia jual beli emas, artinya dibolehkan, karena emas itu kan komoditas yang bisa diperjualbelikan. Dan seperti yang diberi sertifikat, itu karena transaksinya jual beli, sehingga ada uang ada emas, ada emas ada uang, jadi nggak masalah. Dia kita beri izin karena melakukan perdagangan. Dia membeli emas, menjual emas, membeli emas kemudian berjanji untuk bisa membeli kembali emas itu dalam waktu tertentu. Bahkan dia akan memberikan bonus kepada si pembelinya itu. Menurut Anda, bagaimana sekarang GTIS bisa kacau? Kalau misalnya sifatnya itu seperti fatwa kita, tidak akan terjadi apa-apa. Artinya karena emasnya ada, dia beli, dia jualkan emasnya itu. Andai kata ada kerugian nasabah, nasabah itu hanya tidak mendapatkan bonus saja. Yang mestinya bonus, kemudian dihentikan kan?

Sunday, March 10, 2013

Investasi Bodong VS Koperasi

Jakarta - Sedih mendengar berita beberapa hari belakangan ini tentang investasi bodong yang selalu dikait-kaitkan dengan koperasi. Seperti diberitakan oleh beberapa media baik lokal maupun nasional, Koperasi Berkah Mandiri 24 di Cinere, Depok, Jawa Barat, yang digugat karena menggelapkan uang nasabah, telah dijadikan tersangka oleh polisi. Sebagai orang yang tengah berjuang untuk mengembangkan koperasi sebagai soko guru perekonomian saya merasa sangat terusik oleh berita ini. Saya berpikir media juga kurang paham terhadap lembaga ini koperasi atau bukan. Pada beberapa judul pemberitaan tertulis, "Pemilik Koperasi Berkah Mandiri 24 Jadi Tersangka". Pengambilan judul ini sungguh tidak tepat. Pertama, belum tentu lembaga yang mengaku Koperasi Berkah Mandiri adalah benar-benar koperasi atau bukan. Kedua, penulis berita ini tidak paham siapa saja pemilik koperasi yang sebenarnya. Kesalahan dalam penulisan ini berakibat fatal pada masyarakat. Beberapa akibat fatal yang terjadi di masyarakat antara lain : masyarakat menjadi apatis terhadap koperasi, masyarakat menjadi semakin tidak paham terhadap koperasi dan masyarakat semakin bingung apa sebenarnya koperasi. Kondisi demikian melahirkan kekhawatiran baru, yaitu ketidakpedulian masyarakat terhadap koperasi secara massal. Dengan demikian para pegiat koperasi yang benar-benar tulus mengembangkan koperasi menjadi terhambat. Menurut Larto, pada buku Koperasipreneur Jilid 1 (Jurus Jadi Pengusaha Kaya Anti Bangkrut), dituliskan tentang praktek-praktek sesat koperasi. Larto menandaskan bahwa koperasi yang beroperasi untuk mengumpulkan investasi adalah bukan koperasi. Larto mencontohkan Koperasi Putera Pandawa, Koperasi Manunggal Artha Jaya (MAJ), Koperasi Langit Biru, Koperasi Gradasi Anak Negeri (GAN) dan Koperasi Masyarakat Adil Sejahtera (MAS). Usaha-usaha yang mengaku koperasi seperti ini pada hakekatnya bukan koperasi. Koperasi Yang benar Lalu pertanyaanya apa koperasi yang benar? Menurut International Cooperative Aliance (ICA), co-operative is an autonomous association of person united voluntarily to meet their common economic, social and cultural needs and aspirations through a jointly-owned and democratically-controlled enterprise. Koperasi yang benar merupakan kumpulan orang yang memiliki kepentingan ekonomi, sosial, dan budaya juga aspirasi yang sama yang dibentuk melalui badan usaha yang dimiliki dan dikontrol bersama. Lembaga-lembaga yang didirikan oleh orang-orang yang menyebut koperasi di atas bisa dipastikan tidak sesuai dengan pengertian di atas, terutama pada kepemilikan dan kontrol bersama. Masyarakat hanya dijadikan objek untuk mengumpulkan dana. Pada koperasi yang benar masyarakat menjadi anggota yang memiliki juga usaha koperasi dan dibenarkan untuk mengontrol usaha yang dijalankan koperasi melalui mekanisme Rapat Anggota. Masyarakat harus mendapat pemahaman bentuk koperasi yang benar. Hal ini bukan pekerjaan ringan, di tengah sempitnya lapangan kerja dan kurang bergairahnya iklim investasi, masyarakat kita cenderung mencari yang instant. Tidak salah jika masyarakat dengan mudahnya tergiur oleh tawaran investasi di luar perhitungan ekonomis tersebut. Jika diperhatikan tawaran investasi bodong ini setiap bulannya ditawarkan antara 5-10 persen, suatu hal yang sangat tidak mungkin jika kita berpikir logis. Dengan investasi Rp 20 juta masyrakat diiming-imingi dengan bagi hasil Rp 2 juta per bulan tanpa bekerja. Peran pemerintah Untuk mencegah terulangnya kembali persoalan ini, penulis sangat berharap pengawasan pemerintah terutama Departemen Koperasi dan UKM RI melalui turunannya baik di propinsi maupun di Kabupaten/Kota. Keberadaan satgas yang bertugas untuk mencermati beragam investasi juga harus kembali diperkuat. Penulis melihat bahwa penipuan atas investasi bodong ini terjadi karena beberapa hal: Peran pemerintah dalam hal ini Departemen Koperasi dan UKM Ri dan turunannya baik di tingkat propinsi dan kabupaten/kota yang sangat kurang. Satgas investasi yang belum bekerja lebih total. Ketidaktahuan masyarakat terhadap jenis investasi dan perkoperasian. Kurangnya pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah terhadap koperasi-koperasi. Unsur gerakan koperasi dalam hal ini Dekopin dan turunannya baik Dekopinwil/Dekopinda yang merasa bahwa hal ini bukan masalahnya. Berita media yang kadang clear dalam menjelaskan duduk persoalan ini. Dari beberapa hal yang penulis tulis di atas, penulis menekankan pada penguatan dan pengawasan pemerintah dalam hal ini Dapartemen Koperasi dan UKM RI untuk memberikan pengawasan lebih ketat terhadap lembaga yang mengaku-ngaku koperasi sehingga korban di masyarakat tidak semakin banyak berjatuhan. *Penulis adalah Direktur Ekonomi Kreatif Kopindo, Ketua Umum Asosiasi Manajer Koperasi Indonesia dan Penulis Buku Koperasipreneur.

Saturday, December 15, 2012

FIFA, Tolong Hukum Kami

Detikcim Dua hari setelah tragedi Stadion Heysel Belgia yang menewaskan 39 suporter di final Liga Champions, FA Inggris dengan dukungan Perdana Menteri Margaret Thatcher mengeluarkan keputusan keras (31 Mei 1985). Mereka melarang seluruh klub Inggris bermain di Eropa. FA sadar dan mau mengakui bahwa sepak bola Inggris ketika itu penuh dengan masalah, terutama kekerasan suporter (hooliganisme). "Kita harus membersihkan sepak bola dalam negeri dari hooliganisme, baru setelah itu mungkin kita bisa bermain lagi di luar negeri," kata Thatcher ketika itu. UEFA sendiri kala itu hanya menghukum Liverpool yang dinilai tak mampu mengendalikan suporternya di Belgia. Tetapi FA meminta dan menyatakan hukuman diterapkan kepada seluruh klub Inggris dengan durasi yang lebih panjang: 5 tahun. Hebatnya, tidak satu pun klub Inggris protes. Tidak Manchester United, Arsenal, Southampton, Everton, atau siapa pun. Tidak ada ucapan: "Mengapa kami ikut disalahkan, bukankah hanya Liverpool yang terkait tragedi itu?" Ini menandakan, klub juga sadar bahwa sepak bola mereka, khususnya saat itu, penuh masalah. Masalah. Itulah yang dimiliki dunia sepak bola Indonesia sementara ini. Masalah yang sudah terjadi dalam dua dekade. Tetapi para pengelola sepak bola negeri ini begitu jumawa dan mati-matian mempertahankan atau memperebutkan PSSI. Bila dipikir menggunakan akal sehat, konflik ini tidak logis. Memperebutkan ladang minyak dan emas bisa dipahami karena ada peluang keuntungan yang besar di sana. Tetapi memperebutkan pengelolaan sepak bola Indonesia yang tidak berprestasi, tidak membanggakan, serta penuh keributan dan penganiayaan wasit atau pemain? Patut dipertanyakan. Konflik sepak bola Indonesia dimulai sejak kemunculan Liga Prima Indonesia (IPL). Secara umum, IPL memiliki konsep dan manajemen pertandingan yang ideal beserta pendekatan statistik. Pertandingan digelar di akhir pekan. Sesekali di tengah pekan. Konfigurasi pertandingan IPL tidak berantakan seperti Liga Super Indonesia (ISL) yang dengan ngawur biasa menggelar pertandingan sepanjang minggu, termasuk di hari dan jam kerja. Tapi konsep pertandingan saja tak cukup karena secara tatanan tidak tepat. Desain besar IPL tak cukup untuk mendapat kredit bagus. Lalu, rezim PSSI pimpinan Nurdin Halid (NH) tidak mengakui IPL. Dia dianggap kompetisi sempalan sehingga diadukan ke FIFA. IPL pun terpaksa berhenti di tengah jalan karena dihentikan oleh Komite Normalisasi yang dirujuk FIFA untuk menyelesaikan konflik. Lanjutan cerita seperti sinetron yang mudah ditebak. Rezim pengusung IPL (Djohar Arifin) melakukan balas dendam saat berhasil menduduki kursi kepengurusan PSSI. Mereka mencuci bersih produk rezim lama PSSI, termasuk ISL. Inilah lingkaran konflik berikutnya. PSSI rezim baru memang keliru melangkah. Mereka gagal merawat luka yang belum kering. Ironisnya, mereka pun lebih senang meladeni KPSI ketimbang mengurus sepak bola sendiri. Kloning sebagian kecil klub ISL bernama besar, apa pun alasan dan kronologisnya, menjadi senjata makan tuan yang sangat empuk. PSSI memang tak mahir menyikapi konflik yang terjadi. Mereka memanggil para pemain ISL ke timnas. Mereka mau mengambil para pemainnya, tetapi tidak menjelaskan posisi klub dan ISL-nya di dalam yurisdiksi PSSI. Makin runyam, rival PSSI adalah mereka yang sudah pengalaman dalam "bermain". KPSI mampu menggoreng isu, terutama menggunakan media lingkaran internal. Mereka ahli memainkan opini (spin doctor) dan mahir menggunakan metode psikologi terbalik (reverse psychology). Pendeknya, KPSI punya modal cukup untuk bertempur dan sekaligus "mengalahkan" PSSI. Lalu, apakah KPSI benar-benar pintar mengelola sepak bola? Sayang sekali, sama sekali tidak! KPSI yang dulunya adalah rezim lama PSSI juga mandul menghasilkan prestasi yang bisa dibanggakan. Pada zaman mereka, sepak bola Indonesia lebih sering diwarnai keributan. ISL selalu dihiasi olahraga "bela diri". Bahkan permainan brutal masih mudah ditemui sampai sekarang. Bukti terbaru terjadi ketika Persisam Samarinda bertemu Mitra Kukar di Inter Island Cup 2012 awal Desember lalu. Di zaman PSSI lama, sepak bola jadi praktik dagang sapi. KPSI tak pernah berniat membangun sepak bola. Mereka hanya perlu sepak bola sebagai kendaran politik praktis dengan memanfaatkan basis pendukung klub sebagai lumbung suara. Sepak bola Indonesia memang salah sejak awal, sejak lama. Masuknya orang-orang pemerintah (daerah) dan partai politik ke dalam tatanan kepengurusan, termasuk klub, tak pernah dibenahi. Andai ada usaha membenahi, itu hanya sekadar pencitraan. Dengan segala masalah mendasar itu, memang ada baiknya FIFA menghukum Indonesia. Atau bila mengaca pada Inggris di tahun 1985, sepak bola Indonesia menghukum dirinya sendiri. Mendapat sanksi tidak akan merugikan, toh sepak bola Indonesia juga kering prestasi dalam 2 dekade terakhir. Menutup diri bukan berarti Indonesia tidak bisa membangun sepak bola di dalam negeri. Kompetisi masih bisa berjalan seperti biasa. Penonton masih bisa hadir. Pedagang di sekitar stadion masih mungkin mencari nafkah. Hukuman FIFA hanya akan membuat timnas dan klub Indonesia tidak dapat bermain dengan tim asing di mana pun. Tetapi konon sanksi malah akan menguntungkan KPSI karena mereka jadi punya kambing hitam. Di sinilah suporter dan pemangku kepentingan sepak bola Indonesia harus memainkan peran. Ayo tuntut pengelolaan sepak bola yang benar. Mintalah hiburan dan pertunjukan pertandingan bermartabat. Bukan yang asal tebas kaki dan main pukul tanpa dihukum wasit. Mintalah klub untuk berbenah. Bahkan bila perlu, ajukan mosi tak percaya dengan absen ke stadion (meski ini sangat sulit diharapkan karena keterbatasan pengetahuan dan wawasan). Bila penonton, suporter atau mereka yang di luar kepengurusan ikut membiarkan sepak bola Indonesia terus memburuk, maka lebih baik sepak bola Indonesia dilipat. Tutup saja sepak bola prestasi Indonesia. Menyerahkan sepak bola Indonesia ke tangan mereka yang tengah berkonflik saat ini sungguh hanya kesia-siaan.

Tuesday, September 25, 2012

Laporan Hasil Pengadaan BMD SKPD Semester I

Sesuai Ketentuan Permendagri nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kepala SKPD selaku Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab untuk membuat Laporan Hasil Pengadaan kepada Kepala Daerah melalui Pengelola Barang. (Pasal 15 ayat 1 dan 2). Laporan ini diterima paling lambat 2 (dua) bulan sejak akhir semester 1 atau tanggal 31 Agustus 2012, berdasarkan hasil rekapitulasi yang dibuat masih terdapat beberapa SKPD yang belum menyampaikan Laporan dengan Daftar sebagai berikut;
Rekap DHPBMD smt1 2012 -

Saturday, September 22, 2012

Standarisasi Harga Barang dan Jasa TA 2013

Standarisasi Harga Barang dan Jasa Bagi Keperluan Pemerintah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2013 donlut sini ...

Sunday, April 08, 2012

HIBAH dan BANSOS (Perwali Balikpapan No 2 Thn 2012)

HIBAH : Pemberian Uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, Perusda, Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditentukan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, secara tidak terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaran urusan pemerintah daerah

BANSOS : Pemberian bantuan berupa uang /barang dari pemerintah kota kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yg sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

RESIKO SOSIAL : Kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan /atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan bantuan akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.

HIBAH TIDAK UNTUK : membiayai pembelian lahan , gaji bulanan pengurus, pembayaran sewa/kontrak kantor sekretariat dan peralatan yang tidak digunakan langsung dalam kegiatan, kecuali yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi yang memiliki orang yang sama sebagai pengambil kebijakan dalam struktur organisasi hanya dapat mengajukan 1 (satu) proposal untuk tahun anggaran yang sama.

HIBAH KEPADA MASY : Organisasi yang memiliki orang yang sama sebagai pengambil kebijakan dalam struktur organisasi hanya dapat mengajukan 1 (satu) proposal untuk tahun anggaran yang sama. Memiliki kepengurusan yang jelas, tempat tinggal tetap, nama personil, dan memiliki legalitas dari pejabat berwenang. Berkedudukan dlm wilayah administrasi Kota Balikpapan; Bagi kelompok masy yang mempunyai cabang dikota, hanya diberikan kepada induk tingkat Kota Balikpapan

Sunday, March 18, 2012

Perpres No 54 Tahun 2010 (Persiapan Pengadaan)

Terdapat beberapa perubahan mendasar dari Keppres 80 Tahun 2003 baik dari sebutan pemilihan, kewenangan dalam penetapan pemenang maupun batasan nilai pengadaan langsung.
Dalam hal persiapan pemilihan Penyedia Barang / Jasa terdiri atas kegiatan;
a. Perencanaan Pemilihan Barang/Jasa;
b. Pemilihan Sistem Pengadaan;
c. Penetapan Metode Penilaian Kualifikasi;
d. Penyusunan Jadwal Pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
e. Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa; dan
f. Penetapan HPS;

Perencanaan Pemilihan Barang/Jasa dapat dilakukan oleh PPK dan/atau ULP/Pejabat Pengadaan terdiri atas kegiatan;
a. Pengkajian ulang paket pekerjaan; dan
b. Pengkajian ulang jadwal kegiatan pengadaan.

Apa bila terjadi perubahan paket pekerjaan maka;
a. PPK mengusulkan perubahan paket pekerjaan kepada PA/KPA untuk ditetapkan; atau
b. ULP/Pejabat Pengadaan mengusulkan perubahan paket pekerjaan melalui PPK untuk ditetapkan oleh PA/KPA.

Perencanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa itu sendiri dilakukan dengan;
a. Menyesuaikan kondisi nyata dilokasi/lapangan pada saat akan melaksanakan pemilihan penyedia Barang/Jasa;
b. Mempertibangkan kepentingan masyarakat;
c. Mempertimbangkan Jenis, Sifat dan Nilai Barang/Jasa serta Jumlah Penyedia Barang Jasa yang ada; dan
d. Memperhatikan ketentuan tentang pemaketan (Pasal 24 Ayat 3).

Diklat Perpres No 54 Tahun 2010

Terbitnya Peraturan Presiden Nomnor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang juga telah mengalami perubahan hingga beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 yang merupakan perubahan ketujuh kalinya

Begitu dinamisnya peraturan tentang Pengadaan Barang/Jasa ini bahkan info yang saya dengar saat mengikuti Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan oleh BKD Kota Balikpapan bekerjasama dengan LAN di Hotel Bintang mulai tanggal 12 Maret hingga 17 Maret 2010 kemarin disebutkan sudah dipersiapkan perubahan pertama, artinya banyak hal-hal yang senantiasa harus disempurnakan.

Masih harus disempurnakan padahal perpres ini adalah tools yang mengatur permainan pengadaan barang/jasa yang nilainya trilyunan rupiah, saya sebut permainan karena didalamnya ada seni, ada trik2, ada intimadasi (kadang2), ada iming2, ada persaingan (sehat dan tdk sehat).... dan masih buanyak lagi...

Heeppp ... Keppres 80 Tahun 2003 dengan IX BAB dan 54 Pasal dibandingkan dengan Prespres 54 Tahun 2010 dengan XIX BAB dan 136 Pasal... lumayan banyak perubahan-perubahan yang terjadi dengan signifikan perlu dicermati walau hanya satu kalimat tapi dapat merubah irama permainan, dapat menentukan nasib calon penyedia, dapat mengakibatkan kerugian negara, dapat mengakibat tindak pidana akhirnya... dapat
panggilan mesra (dari kejaksaan / kepolisian). Oleh sebab itu semua stake holder memang harus selalu mengupdate wawasan dan pengetahuan tentang aturan main yang kerap mengalami perubahan ini. (bersambung)

Monday, August 31, 2009

Berinfak Pada Negara

Judul tulisan ini 'Berinfak pada Negara'. Agak menggelikan mungkin. Biasanya yang kita dengar petuah 'orang bijak taat pajak', atau 'tunaikan pajak Anda', dan seterusnya.

Kegelian ini berangkat dari keprihatinan tatkala kerap mendengar betapa banyak pemangku jabatan yang selalu saja hendak mereguk berbagai fasilitas negara untuk kepuasan dan kesejahteraan mereka. Mengapa akhir-akhir ini banyak sekali keputusan-keputusan yang 'melukai' hati rakyat dan negaranya.

Dari menuntut kenaikan gaji hingga menuntut beragam fasilitas. Laptop misalnya. Wajah empati yang kerontang tatkala kita sama-sama tahu negara sedang babak belur mengatasi kemiskinan rakyatnya sendiri.

Utang negara yang terus membengkak sama sekali tidak mengendurkan syahwat para pemangku jabatan untuk meminta ini dan itu.

Kita semua mafhum negara ini sedang rapuh. Karena itu, kita yang mengaku mencintai negara ini mestinya makin memahami kerapuhan itu agar empati ingin membantu negara ini membumi, terutama bagi mereka yang sudah terbiasa mendapat jatah fasilitas negara. Bisakah para pejabat, elit, dll menjadikan rasa malu sebagai busana diri. Tidak aji mumpung lantaran tengah berada di puncak jabatan.

Tentang berinfak pada negara ini saya punya teman sejawat yang kerja di lembaga sosial. Mobilitasnya yang tinggi dengan tugas lembaga seabrek memaksa ia mesti punya laptop. Meminta pada lembaga ia malu. Empatinya tumbuh lantaran menjiwai keberadaannya sebagai orang yang bekerja untuk kemaslahatan umat.

Rekan sejawat saya akhirnya memutuskan membeli laptop dengan cara mencicil pada lembaga. Meski secara jabatan dia layak mendapat fasilitas sebuah laptop, kerap ia merasa belum mampu menjadi pemberi pada lembaga ini. Maka dengan cara cicilan ini ia berusaha tidak membebani lembaga. "Mungkin ini infak saya," akunya.

Menilik profesinya, rekan sejawat saya tak jauh beda dengan anggota dewan, pegawai negeri maupun para pemangku jabatan lainnya. Mereka sama-sama bekerja atas nama kepentingan rakyat sebagai domain dari stakeholder negara. Yang membedakan cuma gaji dan fasilitasnya. Yang pasti pendapatan teman saya masih di bawah sejahtera. Dilihat sumber dananya sama-sama dari dana masyarakat.

Dalam situasi seperti sekarang ini, kemauan berbagi pada lembaga, sebagai miniatur pengabdian pada negara, terasa seperti oase. Maklumlah sudah terbiasa kita mengetahui betapa banyak fasilitas diberikan negara kepada banyak pemangku jabatan, tapi entah berapa tingginya pengabdian mereka pada negara.

Anggaran negara cuma mengalokasikan dana pembangunan sebesar 25 persen, sisanya habis untuk anggaran rutin, sebagian lagi untuk membayar bunga SBI.

Dalam kalkulasi normatif, mengurangi anggaran fasilitas para pemangku jabatan seperti hal yang muskil. Maklum parameter menyusun anggaran, tidak ubahnya seperti metode penetapan harga jual. Jika anggaran saya kemarin x triliun, tahun ini ya harus bertambah x + 1 triliun, hampir tidak biasa ada pengurangan anggaran dari tahun-tahun sebelumnya. Ini berdampak pada kurangnya anggaran pendidikan dan anggaran jatah rakyat miskin.

Jika kita, para elit dan pemangku jabatan di negeri ini benar-benar tulus mencintai negaranya, kita harus membangun pioner-pioner abdi negara yang berani berinfak pada negara. Perkembangan trend zakat di Indonesia, sudah sangat dahsyat dalam lima tahun terakhir ini. Peningkatan trend fundraising zakat, adalah bukti komitmen sosial dan kepedulian masyarakat.

Perkembangan yang baik ini seyogyanya menular pada para pemangku jabatan untuk berlaku sama. Syukur-syukur menjadi teladan dan pelopor perubahan agar bangsa bernasib lebih baik. Membatasi diri dengan tidak selalu menuntut bermacam fasilitas, cukuplah sebagai pembelajaran berinfak pada negara. Jika kita memang tulus mencintai bangsa ini.

*)detik.com (by.Kusnandar Business Director Dompet Dhuafa)

Friday, June 26, 2009

Sunday, May 24, 2009

He he he Virus Lagi

Beberapa waktu lalu rekan sejawat kebingungan dengan laptopnya... padahal kerjaan udah antri nunggu, rupa2 nya laptop tsb sehabis dipake anaknya yang sekolah di SMA... di flashdisknya membawa virus dari sekolah...halah emang klasik, padahal di laptop udah terpasang Avira anti virus yang selalu update dengan internet.

Seperti biasa begitu diminta aq yang murah hati langsung memeriksa laptop... ternyata banyak folder baru buatan virus hampir disemua folder asli, beberapa file tidak bisa dibuka dan mmmmm lambat bro... diteliti seksama ternyata virus lokal...secara visual terdeteksi virus harry poter. Walaupun banyak tersedia anti virus entah kenapa aq memilih anti virus baru SMADAV hasil searching tanpa sengaja.

AV ini memang filenya kecil (267kb) dan bisa berjalan melalui Flashdisk... setelah discan terdeteksi ada 700 file lebih yg terinfeksi ... ternyata juga terdapat virus yuyun.vbs serta rekan sejenisnya...termasuk mampu merubah dan membuat registry baru.

Walhasil dengan AV ini ternyata mampu membasmi virus yang ada tuntas tas tas... rekanku senang...akupun riang... sang pembuat anti virus Zanuddun Nafarin menyebutkan kekurangan Smadav mungkin belum bisa membersihkan tuntas virus impor (seperti conficker, sality, alman, dll), Smadav hanya bisa mencegah virus impor sebelum menginfeksi komputer....disarankan juga menggunakan AV lain untuk menangkal virus impor rendahnya. Bagi yang berminat bisa donlut AV ini donlut disini dan AV Smadav ini menurutnya masih terus dikembangkan... semoga juga bisa menangkal virus luar... sukses yaa dan terimakasih

Monday, April 20, 2009

bikin donlut

Undang-undang No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi donlut sini ... Perlem 12a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana Konstruksi Dan Jasa Pengawas Konstruksi donlut disini

Wednesday, March 04, 2009

Ada apa pintu Gran Max ?


Aneh tiba-tiba saja pintu pickup Gran Max 1.5 DOHC yang dibeli tahun 2007 ini menjadi "bengkang" alias terdorong kedepan pada sisi bodi depan, sehingga pada saat buka tutup pintu terdengar suara yang berisik tidak nyaman terdengar, tadinya hanya terjadi pada sisi sebelah kiri saja, ternyata pintu sebelah kanan (sopir) juga "ngiri" ikutan "bengkang" aktifitas mobil ini sebagai armada kargo memang membawa barang yang perlu diantar kepada klien sesuai dengan berat maximalnya juga...mikirlah klo over weigt resiko juga.

Hal ini mudahan menjadi penelitian dan perbaikan bagi produsen mobil ini agar tidak terjadi hal serupa pada bagian2 vital mobil ini berkaitan dengan keselamatan berkendaraan.

Wednesday, November 12, 2008

Rahasia Membuat Cat Mobil Tetap Gemerlap

detik - Cat bagi mobil adalah ibarat baju bagi manusia, keindahannya memberikan informasi tentang gengsi si pemilik. Ada banyak cara merawat ‘baju’ tunggangan kesayangan anda agar tetap terlihat cemerlang. Berikut beberapa tips yang dapat di gunakan sebagai panduan menjaga keindahan cat mobil tua anda.

Pertama, cucilah mobil kesayangan Anda minimal dua minggu sekali. Hal ini sangatlah membantu, karena menghindarkan terjadinya penumpukan pollutan dan bahan kimia jahat lainnya di atas baju kendaraan Anda. Ketika mencuci mobil, sebaiknya gunakan sampo khusus untuk mencuci mobil. Hindarilah sabun yang mengandung deterjen. Karena selain dapat mengurangi umur dari cat mobil itu sendiri, alkaline yang terkandung dalam detergen ternyata dapat pula merusak bagian-bagian mobil yang terbuat dari karet ataupun plastik.

Busa sabun pun di usahakan agar tidak menempel terlalu lama, apalagi di bawah sinar matahari. Karena, bila busa tersebut kering dapat menimbulkan bercak-bercak noda pada cat mobil. Jadi sebaiknya begitu melakukan penyabunan, segeralah siram 'kuda' Anda dengan air bersih.

Kedua, ketika mencuci mobil, perhatikan pula kondisi cuaca. Hindari mobil dari panas terik matahari atau hujan secara langsung ketika mencuci. Sinar matahari yang memancar terus menerus tentulah dapat merusak lapisan cat mobil kendaraan Anda yang pada saat itu tidak terjaga. Demikian pula mobil yang basah karena kehujanan, apabila tidak segera dikeringkan, akan menimbulkan bercak-bercak noda biang jamur. Karena itulah, tempatkan mobil pada tempat yang beratap.

Sedangkan bila ingin menyimpan mobil di malam hari, disarankan untuk menghindari kontak langsung antara mobil dengan embun. Karena hal tersebut ternyata dapat mempercepat timbulnya korosi atau karat. Bila tidak memiliki garasi yang tertutup sebaiknya mobil ditutup dengan terpal atau tutup mobil. Dan bila memarkir mobil di siang hari, usahakan mencari temapat teduh. Sebab, Hal ini amatlah berguna untuk menghindari kendaraan kita adri bahaya terkena sinar UV yang terlalu banyak (over exposed).

Ketiga, Untuk menghilangkan debu-debu halus yang mengotori mobil, janganlah langsung menggosoknya dengan kain atau kanebo. Sebaiknya, menggunakan kamoceng. Karena alat pembersih ini dapat menghindari cacat atau tergores pada permukaan cat mobil lebih baik daripada anda membersihkannya dengan cara mengosok.

Keempat, sebaiknya hindari dari cairan yang dapat merusak permukaan cat mobil seperti cairan oli, minyak rem, dan lain-lain. Jika terkena tumpahan cairan ini, segera hapus dan bersihkan.

Kelima, Untuk hasil perawatan yang lebih maksimal maka sebaiknya mengaplikasikan waxing, hal ini berguna untuk membentuk sebuah lapisan yang dapat melindungi cat bodi mobil Anda dari 4 faktor utama perusak cat mobil, yakni, sinar ultra violet matahari, goresan - goresan halus, proses oksidasi, serta hujan asam. Lakukanlah Waxing secara rutin 2-3 bulan sekali untuk mendapatkan hasil kilap dan bersih yang lebih bertahan lama.

Sunday, November 09, 2008

detik detik eksekusi Amrozi cs


Malam minggu ini penyakit ga bisa tidur kambuh... temen membunuh sepi yang setia adalah televisi dan internet, kebetulan pemberitaan eksekusi amrozi cs kian gencar... TV one dan Global TV paling rajin menyiarkan perkembangan di nusakambangan sementara situs pavorit detikcom ga kalah set, pukul 1.30 waktu balikpapan header berita detikcom menampilkan tulisan "Amrozi Cs Telah Dibawa ke Lembah Nirbaya untuk Dieksekusi" ..."Jam 23.55 WB, dibawa keluar Lapas dan dikerubungi Brimob dan Densus 88," sebut sumber detikcom di Nusakambangan, Minggu (9/11/2008) dini hari.

Sepuluh menit setelah itu TV one melalui breaking newsnya menampilkan berita dan tulisan Amrozi cs telah dieksekusi mati... suasana malam Balikpapan menembus dinginnya tengah malam dengan guyuran hujan... dingin, beku, kelu... berita televisi menampilkan kilas balik peristiwa bom bali suasana setelah ledakan, kepanikan, mayat2, hingga kronologi penangkapan.

Mmmuaahhh... besok mass media pasti lebih seru mengulasnya... perjalanan anak manusia, terkadang mereview apa yang telah aku kerjakan akhir-akhir ini, resiko2nya, ... perjalanan anak manusia dimuka bumi, Illahi Rabbi selamatkan aku dunia akhirat.

Thursday, November 06, 2008

Tentang AC


Akhir-akhir ini dipasaran mulai tersedia AC dengan pemakaian watt lebih rendah, macam macam produk yang ditawarkan produsen memang mampu menarik perhatian konsumen yang akhir-akhir ini sedang prihatin dengan pasokan listrik serta naiknya tarif listrik.

Kita mengenal tingkat kedinginan AC dengan satuan PK ( ½ PK, 1 PK, ¾ PK dst…). Sebenarnya PK (Paard Kracht) adalah besar daya kompresor AC atau input daya yang dibutuhkan. Sedangkan yang menunjukan tingkat dingin AC atau outputnya adalah BTU (british thermal unit), semakin tinggi angka BTU-nya semakin dingin udara yang dihasilkan sebuah AC.

Apa kaitannya watt dengan BTU ini? Pemahaman dasarnya semakin tinggi BTU-nya, berarti semakin besar kompresor yang digunakan. Semakin besar kompresor nya berarti semakin besar pula listrik yang dibutuhkan, bila melihat hal ini berarti AC yang watt-nya lebih rendah tidak akan sedingin AC yang watt-nya lebih tinggi. Secara teori hal tersebut benar namun hal lain yang perlu diperhatikan adalah memilih AC dengan kapasitas yang sesuai dengan ukuran ruangan.

Untuk mengetahui kapasitas AC yang sesuai dengan ukuran ruangan secara sederhana adalah mengalikan luas ruangan dengan angka 500, hasilnya akan didapat angka BTU, contoh untuk ruangan lebar 3m dan panjang 4m perhitungannya menjadi 3 x 4 x 500 = 6000 BTU (tinggi ruangan dianggap standar 3m) perhatikan tabel konversi satuan BTU ke PK.

BTU PK
5000 ½
7000 ¾
9000 1
12000 1½

Berdasarkan tabel kita bisa melihat angka 6000 berada diantara ½ PK dan ¾ PK. Tapi untuk kasus ini kita memilih ¾ PK mengapa? Karena bila kita memilih ½ PK untuk mendinginkan ruangan kita cenderung akan menyetel AC disuhu yang lebih dingin dibandingkan bila kita memilih AC ¾ PK, artinya AC ½ PK akan bekerja lebih berat dibandingkan AC ¾ atau 1 PK. Dengan pemilihan kapasitas yang tepat kita bisa mendapatkan mendapatkan dingin yang pas dan pemakaian listrik yang hemat (ya iyalaah).

Monday, May 12, 2008

Menjadi Satgas Pengadaan Barang dan Jasa.


Lulus sertifikasi pengadaan barang dan jasa yang diadakan BAPPENAS dan LAN ternyata memiliki konsekwensi. Mimimnya peserta yang lulus sementara aturan dalam Keppres 80 Tahun 2003 menekankan bahwa panitia pengadaan harus memiliki sertifikat sejak 2007 tahun lalu membuat Pemkot Balikpapan melakukan kebijakan menyikapi hal ini menjelang tahun 2008. Pertengahan januari 2008 Walikota Balikpapan melantik 35 orang yang lulus ujian dan berserfikat menjadi Satuan Tugas Pengadaan Barang dan Jasa Kota Balikpapan. (wuuihh formil banget ngomongnya)

Gini bro… sebagai salah satu anggota Satgas Pengadaan Barang dan Jasa (ngomong aja lulus dan bersertifikat :p) aku lebih memandang dari sisi tanggung jawabnya… menyeleksi peserta lelang dari sisi administrasi…teknis…harga dan kualifikasi harus memperhatikan aturan2 main mulai dari saat pengumuman hingga usulan calon pemenang… terlebih piring nasi orang lain kita yang menentukan…. di kepala langsung terbayang karyawan2nya… anak dan istri mereka… yang mengharapkan rejeki bila berhasil menang tender.... gubraak. Bercerita aturan main memang mesti berhati-hati dalam pelaksanaannya kiasan populer diantara teman2 satgas sebelah kaki ini sudah di LP alias dipenjara sementara sebelahnya lagi masih diluar... pilih mana?.

Tunjangan memang beda dengan pegawai lainnya (Gol II Rp. 1.750.000,- dan Gol III Rp. 2.500.000,- potong pajak dan iuran lainnya) lumayankan... eits jangan senang dulu mampu bekerja dibawah tekanan karena dibatasi jadwal dan waktu yang memang diatur dalam Keppres ... unsur kehati-hatian agar selalu dalam koridor ketentuan, godaan dan tekanan dari bermacam sudut ibarat komplikasi yang rutin dilahap... ga heran bekerja akhirnya hingga larut malam kadang sampai nginap dikantor terjadi lagi (kebiasaan selagi bujangan kumat lagi bro) .

Serunya gini ... klo dulu sebelum gabung disatgas yang dilelang adalah proyek satuan kerja sendiri misalnya DPU ya punya DPU aja, sekarang semua paket pengadaan barang yang ada di Pemkot diserahkan disatgas ...nha looo... plus pengadaan untuk sub PB PON XVII Kaltim walhasil lebih dari 700 paket dibagi kepada 13 Kelompok Panitia yang beranggotakan masing-masing 5 orang cuman yaitu karena kurang orang akhirnya satu orang bisa mengisi dikelompok lainnya... jadi tidak ada spesialisasi maksudnya semua panitia harus menguasai teknik pengadaan barang, pemborongan, jasa konsultansi konstruksi dan non konstruksi dan jasa lainnya yang masing-masing memang beda teknik evaluasinya.

Satgas ini juga menjajal teknologi e-procurement pemkot balikpapan yang dilaunching sejak 2007 lalu yang memang belum maksimal, di tahun 2008 ini paket yang dilelang melalui e-proc adalah bernilai diatas Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) sedangkan diatas 100juta sampai dengan dibawah 600juta rupiah dilakukan secara manual.... gimana yang dibawah 100juta? ... dilakukan oleh SKPD masing-masing.

e-procurement adalah tender melalui media web site yang telah disediakan http://eproc.balikpapan.go.id dapat diakses dan diikuti oleh penyedia yang terdaftar dan berminat pada paket pekerjaan. Nah cerita tentang e-proc tunggu tulisan selanjut digelombang dan acara yang sama ... klo ngga males .

Thursday, April 17, 2008

Duka Tahun 2007


Tahun 2007 emang aku malez banget update nie blog ... tau napa... keram otak, tangan kaku, raga ringkih... beberapa peristiwa menarik yang sudah susah payah didokumentasikan yang bisa menjadi saksi sejarah gada yang ku upload...parah emank, nie salah satunya musibah yang menimpa kotaku tercinta (1 September 2007) hiks hiks... terperangah

selama ini sering negeri gemah ripah ini dilanda musibah... tsunami, longsor, gunung meletus, lumpur ... tp begitu terjadi dihadapan mata kita rasa gak percaya

Telaga sari jalan ... lokasi yang selalu menjadi lalulalang anak sekolah diperkampungan pelajar gunung pasir... amblas ...diterjang air yang meluncur deras ... dari daerah yang semakin gundul digerus pemukiman

"cubitan" yang kita terima memang masih kecil dibanding saudara kita yang menghadapi musibah dahsyat... tapi tiga korban jiwa sudah terlalu banyak... jangan KAU timpakan musibah yang tak sanggup kami menerimanya... (makanya sadar dooong)

Rafting booooo


Rafting ternyata gak cuma ada di Bali atau Bandung ternyata setelah nyasar juga ada di Magelang ... di Hotel Asri ... konsep hotelnya alami didepannya mengalir kali progo... untuk rafting kita harus bayar Rp.180.000,- mengarungi aliran sungai 2 km nan menantang.

Tata Cara Penjualan Kendaraan Peorangan Dinas Kepada Pejabat Negara, Mantan Pejabat Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN)

PERMENDAGRI NOMOR 19 TAHUN TAHUN 2016 Pasal 358 Syarat Kendaraan yang dapat dijual tanpa melalui lelang kepada Pejabat Negara da...