Sunday, April 08, 2012

HIBAH dan BANSOS (Perwali Balikpapan No 2 Thn 2012)

HIBAH : Pemberian Uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, Perusda, Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditentukan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, secara tidak terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaran urusan pemerintah daerah

BANSOS : Pemberian bantuan berupa uang /barang dari pemerintah kota kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yg sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

RESIKO SOSIAL : Kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan /atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan bantuan akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.

HIBAH TIDAK UNTUK : membiayai pembelian lahan , gaji bulanan pengurus, pembayaran sewa/kontrak kantor sekretariat dan peralatan yang tidak digunakan langsung dalam kegiatan, kecuali yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi yang memiliki orang yang sama sebagai pengambil kebijakan dalam struktur organisasi hanya dapat mengajukan 1 (satu) proposal untuk tahun anggaran yang sama.

HIBAH KEPADA MASY : Organisasi yang memiliki orang yang sama sebagai pengambil kebijakan dalam struktur organisasi hanya dapat mengajukan 1 (satu) proposal untuk tahun anggaran yang sama. Memiliki kepengurusan yang jelas, tempat tinggal tetap, nama personil, dan memiliki legalitas dari pejabat berwenang. Berkedudukan dlm wilayah administrasi Kota Balikpapan; Bagi kelompok masy yang mempunyai cabang dikota, hanya diberikan kepada induk tingkat Kota Balikpapan

Tata Cara Penjualan Kendaraan Peorangan Dinas Kepada Pejabat Negara, Mantan Pejabat Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN)

PERMENDAGRI NOMOR 19 TAHUN TAHUN 2016 Pasal 358 Syarat Kendaraan yang dapat dijual tanpa melalui lelang kepada Pejabat Negara da...