Saturday, March 16, 2013

Ketua MUI : Fatwa MUI Tak Kenal Investasi

Jakarta Detik.com- MUI terseret pusaran kusut Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS), lembaga pembiakan duit bermodus investasi emas. Dikabarkan, 10 persen dari pendapatan GTIS masuk ke MUI. Ma’ruf Amin yang Ketua MUI duduk pula sebagai Dewan Pengawas Syariah GTIS. Dialah yang dulu mensyahadatkan Direktur Utama GTIS Michael Ong di Masjid Baiturrahman, kompleks Parlemen, Jakarta. Bagaimana sebenarnya ihwal keterlibatan MUI dalam masalah ini hingga berbuntut kekacauan? Berikut wawancara Bahtiar Rifai dari majalah detik dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin di kantor Dewan Syariah Nasional, Jakarta, Rabu 6 Maret 2013: Soal investasi di GTIS, sebetulnya bagaimana? Kita beri sertifikat karena dia jual beli emas, artinya dibolehkan, karena emas itu kan komoditas yang bisa diperjualbelikan. Dan seperti yang diberi sertifikat, itu karena transaksinya jual beli, sehingga ada uang ada emas, ada emas ada uang, jadi nggak masalah. Dia kita beri izin karena melakukan perdagangan. Dia membeli emas, menjual emas, membeli emas kemudian berjanji untuk bisa membeli kembali emas itu dalam waktu tertentu. Bahkan dia akan memberikan bonus kepada si pembelinya itu. Menurut Anda, bagaimana sekarang GTIS bisa kacau? Kalau misalnya sifatnya itu seperti fatwa kita, tidak akan terjadi apa-apa. Artinya karena emasnya ada, dia beli, dia jualkan emasnya itu. Andai kata ada kerugian nasabah, nasabah itu hanya tidak mendapatkan bonus saja. Yang mestinya bonus, kemudian dihentikan kan?

1 comment:

ronggopengkolan said...

share yang bagus mister, bisa minta email, untuk dikirimkan artikel ?

Tata Cara Penjualan Kendaraan Peorangan Dinas Kepada Pejabat Negara, Mantan Pejabat Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN)

PERMENDAGRI NOMOR 19 TAHUN TAHUN 2016 Pasal 358 Syarat Kendaraan yang dapat dijual tanpa melalui lelang kepada Pejabat Negara da...