Sunday, March 18, 2012

Perpres No 54 Tahun 2010 (Persiapan Pengadaan)

Terdapat beberapa perubahan mendasar dari Keppres 80 Tahun 2003 baik dari sebutan pemilihan, kewenangan dalam penetapan pemenang maupun batasan nilai pengadaan langsung.
Dalam hal persiapan pemilihan Penyedia Barang / Jasa terdiri atas kegiatan;
a. Perencanaan Pemilihan Barang/Jasa;
b. Pemilihan Sistem Pengadaan;
c. Penetapan Metode Penilaian Kualifikasi;
d. Penyusunan Jadwal Pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
e. Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa; dan
f. Penetapan HPS;

Perencanaan Pemilihan Barang/Jasa dapat dilakukan oleh PPK dan/atau ULP/Pejabat Pengadaan terdiri atas kegiatan;
a. Pengkajian ulang paket pekerjaan; dan
b. Pengkajian ulang jadwal kegiatan pengadaan.

Apa bila terjadi perubahan paket pekerjaan maka;
a. PPK mengusulkan perubahan paket pekerjaan kepada PA/KPA untuk ditetapkan; atau
b. ULP/Pejabat Pengadaan mengusulkan perubahan paket pekerjaan melalui PPK untuk ditetapkan oleh PA/KPA.

Perencanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa itu sendiri dilakukan dengan;
a. Menyesuaikan kondisi nyata dilokasi/lapangan pada saat akan melaksanakan pemilihan penyedia Barang/Jasa;
b. Mempertibangkan kepentingan masyarakat;
c. Mempertimbangkan Jenis, Sifat dan Nilai Barang/Jasa serta Jumlah Penyedia Barang Jasa yang ada; dan
d. Memperhatikan ketentuan tentang pemaketan (Pasal 24 Ayat 3).

Diklat Perpres No 54 Tahun 2010

Terbitnya Peraturan Presiden Nomnor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang juga telah mengalami perubahan hingga beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 yang merupakan perubahan ketujuh kalinya

Begitu dinamisnya peraturan tentang Pengadaan Barang/Jasa ini bahkan info yang saya dengar saat mengikuti Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan oleh BKD Kota Balikpapan bekerjasama dengan LAN di Hotel Bintang mulai tanggal 12 Maret hingga 17 Maret 2010 kemarin disebutkan sudah dipersiapkan perubahan pertama, artinya banyak hal-hal yang senantiasa harus disempurnakan.

Masih harus disempurnakan padahal perpres ini adalah tools yang mengatur permainan pengadaan barang/jasa yang nilainya trilyunan rupiah, saya sebut permainan karena didalamnya ada seni, ada trik2, ada intimadasi (kadang2), ada iming2, ada persaingan (sehat dan tdk sehat).... dan masih buanyak lagi...

Heeppp ... Keppres 80 Tahun 2003 dengan IX BAB dan 54 Pasal dibandingkan dengan Prespres 54 Tahun 2010 dengan XIX BAB dan 136 Pasal... lumayan banyak perubahan-perubahan yang terjadi dengan signifikan perlu dicermati walau hanya satu kalimat tapi dapat merubah irama permainan, dapat menentukan nasib calon penyedia, dapat mengakibatkan kerugian negara, dapat mengakibat tindak pidana akhirnya... dapat
panggilan mesra (dari kejaksaan / kepolisian). Oleh sebab itu semua stake holder memang harus selalu mengupdate wawasan dan pengetahuan tentang aturan main yang kerap mengalami perubahan ini. (bersambung)

Tata Cara Penjualan Kendaraan Peorangan Dinas Kepada Pejabat Negara, Mantan Pejabat Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN)

PERMENDAGRI NOMOR 19 TAHUN TAHUN 2016 Pasal 358 Syarat Kendaraan yang dapat dijual tanpa melalui lelang kepada Pejabat Negara da...