Sunday, March 18, 2012

Perpres No 54 Tahun 2010 (Persiapan Pengadaan)

Terdapat beberapa perubahan mendasar dari Keppres 80 Tahun 2003 baik dari sebutan pemilihan, kewenangan dalam penetapan pemenang maupun batasan nilai pengadaan langsung.
Dalam hal persiapan pemilihan Penyedia Barang / Jasa terdiri atas kegiatan;
a. Perencanaan Pemilihan Barang/Jasa;
b. Pemilihan Sistem Pengadaan;
c. Penetapan Metode Penilaian Kualifikasi;
d. Penyusunan Jadwal Pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
e. Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa; dan
f. Penetapan HPS;

Perencanaan Pemilihan Barang/Jasa dapat dilakukan oleh PPK dan/atau ULP/Pejabat Pengadaan terdiri atas kegiatan;
a. Pengkajian ulang paket pekerjaan; dan
b. Pengkajian ulang jadwal kegiatan pengadaan.

Apa bila terjadi perubahan paket pekerjaan maka;
a. PPK mengusulkan perubahan paket pekerjaan kepada PA/KPA untuk ditetapkan; atau
b. ULP/Pejabat Pengadaan mengusulkan perubahan paket pekerjaan melalui PPK untuk ditetapkan oleh PA/KPA.

Perencanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa itu sendiri dilakukan dengan;
a. Menyesuaikan kondisi nyata dilokasi/lapangan pada saat akan melaksanakan pemilihan penyedia Barang/Jasa;
b. Mempertibangkan kepentingan masyarakat;
c. Mempertimbangkan Jenis, Sifat dan Nilai Barang/Jasa serta Jumlah Penyedia Barang Jasa yang ada; dan
d. Memperhatikan ketentuan tentang pemaketan (Pasal 24 Ayat 3).

No comments:

Tata Cara Penjualan Kendaraan Peorangan Dinas Kepada Pejabat Negara, Mantan Pejabat Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN)

PERMENDAGRI NOMOR 19 TAHUN TAHUN 2016 Pasal 358 Syarat Kendaraan yang dapat dijual tanpa melalui lelang kepada Pejabat Negara da...