Dalam hal persiapan pemilihan Penyedia Barang / Jasa terdiri atas kegiatan;
a. Perencanaan Pemilihan Barang/Jasa;
b. Pemilihan Sistem Pengadaan;
c. Penetapan Metode Penilaian Kualifikasi;
d. Penyusunan Jadwal Pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
e. Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa; dan
f. Penetapan HPS;
Perencanaan Pemilihan Barang/Jasa dapat dilakukan oleh PPK dan/atau ULP/Pejabat Pengadaan terdiri atas kegiatan;
a. Pengkajian ulang paket pekerjaan; dan
b. Pengkajian ulang jadwal kegiatan pengadaan.
Apa bila terjadi perubahan paket pekerjaan maka;
a. PPK mengusulkan perubahan paket pekerjaan kepada PA/KPA untuk ditetapkan; atau
b. ULP/Pejabat Pengadaan mengusulkan perubahan paket pekerjaan melalui PPK untuk ditetapkan oleh PA/KPA.
Perencanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa itu sendiri dilakukan dengan;
a. Menyesuaikan kondisi nyata dilokasi/lapangan pada saat akan melaksanakan pemilihan penyedia Barang/Jasa;
b. Mempertibangkan kepentingan masyarakat;
c. Mempertimbangkan Jenis, Sifat dan Nilai Barang/Jasa serta Jumlah Penyedia Barang Jasa yang ada; dan
d. Memperhatikan ketentuan tentang pemaketan (Pasal 24 Ayat 3).
No comments:
Post a Comment