PERMENDAGRI NOMOR 19 TAHUN TAHUN 2016
Pasal 358
Syarat Kendaraan yang dapat dijual tanpa melalui lelang kepada Pejabat Negara dan Mantan Pejabat Negara
- Usia kendaraan telah berusia paling singkat 4 (empat) tahun
- terhitung mulai tanggal, bulan , tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau
- terhitung mulai tanggal, bulan , tahun pembuatannya, untuk perolehan selain tersebut pada angka 1.
- sudah tidak digunakan lagi untuk pelaksanaan tugas.
Syarat Kendaraan yang dapat dijual tanpa melalui lelang kepada Pegawai ASN adalah paling singkat berusia 5 (lima) tahun.
- terhitung mulai tanggal, bulan , tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau
- terhitung mulai tanggal, bulan , tahun pembuatannya, untuk perolehan selain tersebut pada angka 1.
Pasal 359
Kendaraan perorangan dinas dapat dijual tanpa melalui lelang kepada;
- Pejabat Negara;
- Mantan Pejabat Negara; atau
- Pegawai ASN.
- Gubernur/Bupati/Wali Kota
- Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
- Mantan: Gubernur/Bupati/Wali Kota
- Mantan: Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
Pasal 360
Syarat Pejabat Negara yang dapat membeli adalah;
- telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut-turut, terhitung tanggal ditetapkan menjadi Pejabat Negara; (secara berkelanjutan menjalani masa jabatan pada instansi yan sama atau instansi yang berbeda)
- tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Pasal 361
- Pejabat Negara mengajukan permohonan penjualan kendaraan dinas pada akhir tahun terakhit periode jabatan Pejabat Negara
- Kendaraan perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bagi 1 (satu) orang pejabat negara, untuk tiap penjualan yang dilakukan.
Pasal 371
- Pejabat Negara atau ASN yang pernah membeli kendaraan peorangan dinas, dapat membeli lagi 1 (satu) unit kendaraan perorangan dinas tanpa melalui lelang setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak pembelian yang pertama.
- Pembelian kembali atas kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang Pejabat Negara tersebut masih aktiv sebagai Pejabat Negara secara berkelanjutan.