Wednesday, February 20, 2019

Tata Cara Penjualan Kendaraan Peorangan Dinas Kepada Pejabat Negara, Mantan Pejabat Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN)


PERMENDAGRI NOMOR 19 TAHUN TAHUN 2016

Pasal 358
Syarat Kendaraan yang dapat dijual tanpa melalui lelang kepada Pejabat Negara dan Mantan Pejabat Negara
  • Usia kendaraan telah berusia paling singkat 4 (empat) tahun
  1. terhitung mulai tanggal, bulan , tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau
  2. terhitung mulai tanggal, bulan , tahun pembuatannya, untuk perolehan selain tersebut pada angka 1.
  • sudah tidak digunakan lagi untuk pelaksanaan tugas.

Syarat Kendaraan yang dapat dijual tanpa melalui lelang kepada Pegawai ASN adalah paling singkat berusia 5 (lima) tahun.
  1. terhitung mulai tanggal, bulan , tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau
  2. terhitung mulai tanggal, bulan , tahun pembuatannya, untuk perolehan selain tersebut pada angka 1.
 Pasal 359
Kendaraan perorangan dinas dapat dijual tanpa melalui lelang kepada;
  1. Pejabat Negara;
  2. Mantan Pejabat Negara; atau
  3. Pegawai ASN.
Pejabat Negara yaitu;
  1. Gubernur/Bupati/Wali Kota
  2. Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
Mantan Pejabat Negara yaitu;
  1. Mantan: Gubernur/Bupati/Wali Kota
  2. Mantan: Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yaitu Sekretaris Daerah Provinsi.

Pasal 360
Syarat Pejabat Negara yang dapat membeli adalah;
  • telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut-turut, terhitung tanggal ditetapkan menjadi Pejabat Negara; (secara berkelanjutan menjalani masa jabatan pada instansi yan sama atau instansi yang berbeda)
  • tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. 
Pasal 361
  1. Pejabat Negara mengajukan permohonan penjualan kendaraan dinas pada akhir tahun terakhit periode jabatan Pejabat Negara
  2. Kendaraan perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bagi 1 (satu) orang pejabat negara, untuk tiap penjualan yang dilakukan.
Pasal 371
  1. Pejabat Negara atau ASN yang pernah membeli kendaraan peorangan dinas, dapat membeli lagi 1 (satu) unit kendaraan perorangan dinas tanpa melalui lelang setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak pembelian yang pertama.
  2. Pembelian kembali atas kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang Pejabat Negara tersebut masih aktiv sebagai Pejabat Negara secara berkelanjutan.
 

Tata Cara Penjualan Kendaraan Peorangan Dinas Kepada Pejabat Negara, Mantan Pejabat Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN)

PERMENDAGRI NOMOR 19 TAHUN TAHUN 2016 Pasal 358 Syarat Kendaraan yang dapat dijual tanpa melalui lelang kepada Pejabat Negara da...