Sunday, March 10, 2013

Investasi Bodong VS Koperasi

Jakarta - Sedih mendengar berita beberapa hari belakangan ini tentang investasi bodong yang selalu dikait-kaitkan dengan koperasi. Seperti diberitakan oleh beberapa media baik lokal maupun nasional, Koperasi Berkah Mandiri 24 di Cinere, Depok, Jawa Barat, yang digugat karena menggelapkan uang nasabah, telah dijadikan tersangka oleh polisi. Sebagai orang yang tengah berjuang untuk mengembangkan koperasi sebagai soko guru perekonomian saya merasa sangat terusik oleh berita ini. Saya berpikir media juga kurang paham terhadap lembaga ini koperasi atau bukan. Pada beberapa judul pemberitaan tertulis, "Pemilik Koperasi Berkah Mandiri 24 Jadi Tersangka". Pengambilan judul ini sungguh tidak tepat. Pertama, belum tentu lembaga yang mengaku Koperasi Berkah Mandiri adalah benar-benar koperasi atau bukan. Kedua, penulis berita ini tidak paham siapa saja pemilik koperasi yang sebenarnya. Kesalahan dalam penulisan ini berakibat fatal pada masyarakat. Beberapa akibat fatal yang terjadi di masyarakat antara lain : masyarakat menjadi apatis terhadap koperasi, masyarakat menjadi semakin tidak paham terhadap koperasi dan masyarakat semakin bingung apa sebenarnya koperasi. Kondisi demikian melahirkan kekhawatiran baru, yaitu ketidakpedulian masyarakat terhadap koperasi secara massal. Dengan demikian para pegiat koperasi yang benar-benar tulus mengembangkan koperasi menjadi terhambat. Menurut Larto, pada buku Koperasipreneur Jilid 1 (Jurus Jadi Pengusaha Kaya Anti Bangkrut), dituliskan tentang praktek-praktek sesat koperasi. Larto menandaskan bahwa koperasi yang beroperasi untuk mengumpulkan investasi adalah bukan koperasi. Larto mencontohkan Koperasi Putera Pandawa, Koperasi Manunggal Artha Jaya (MAJ), Koperasi Langit Biru, Koperasi Gradasi Anak Negeri (GAN) dan Koperasi Masyarakat Adil Sejahtera (MAS). Usaha-usaha yang mengaku koperasi seperti ini pada hakekatnya bukan koperasi. Koperasi Yang benar Lalu pertanyaanya apa koperasi yang benar? Menurut International Cooperative Aliance (ICA), co-operative is an autonomous association of person united voluntarily to meet their common economic, social and cultural needs and aspirations through a jointly-owned and democratically-controlled enterprise. Koperasi yang benar merupakan kumpulan orang yang memiliki kepentingan ekonomi, sosial, dan budaya juga aspirasi yang sama yang dibentuk melalui badan usaha yang dimiliki dan dikontrol bersama. Lembaga-lembaga yang didirikan oleh orang-orang yang menyebut koperasi di atas bisa dipastikan tidak sesuai dengan pengertian di atas, terutama pada kepemilikan dan kontrol bersama. Masyarakat hanya dijadikan objek untuk mengumpulkan dana. Pada koperasi yang benar masyarakat menjadi anggota yang memiliki juga usaha koperasi dan dibenarkan untuk mengontrol usaha yang dijalankan koperasi melalui mekanisme Rapat Anggota. Masyarakat harus mendapat pemahaman bentuk koperasi yang benar. Hal ini bukan pekerjaan ringan, di tengah sempitnya lapangan kerja dan kurang bergairahnya iklim investasi, masyarakat kita cenderung mencari yang instant. Tidak salah jika masyarakat dengan mudahnya tergiur oleh tawaran investasi di luar perhitungan ekonomis tersebut. Jika diperhatikan tawaran investasi bodong ini setiap bulannya ditawarkan antara 5-10 persen, suatu hal yang sangat tidak mungkin jika kita berpikir logis. Dengan investasi Rp 20 juta masyrakat diiming-imingi dengan bagi hasil Rp 2 juta per bulan tanpa bekerja. Peran pemerintah Untuk mencegah terulangnya kembali persoalan ini, penulis sangat berharap pengawasan pemerintah terutama Departemen Koperasi dan UKM RI melalui turunannya baik di propinsi maupun di Kabupaten/Kota. Keberadaan satgas yang bertugas untuk mencermati beragam investasi juga harus kembali diperkuat. Penulis melihat bahwa penipuan atas investasi bodong ini terjadi karena beberapa hal: Peran pemerintah dalam hal ini Departemen Koperasi dan UKM Ri dan turunannya baik di tingkat propinsi dan kabupaten/kota yang sangat kurang. Satgas investasi yang belum bekerja lebih total. Ketidaktahuan masyarakat terhadap jenis investasi dan perkoperasian. Kurangnya pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah terhadap koperasi-koperasi. Unsur gerakan koperasi dalam hal ini Dekopin dan turunannya baik Dekopinwil/Dekopinda yang merasa bahwa hal ini bukan masalahnya. Berita media yang kadang clear dalam menjelaskan duduk persoalan ini. Dari beberapa hal yang penulis tulis di atas, penulis menekankan pada penguatan dan pengawasan pemerintah dalam hal ini Dapartemen Koperasi dan UKM RI untuk memberikan pengawasan lebih ketat terhadap lembaga yang mengaku-ngaku koperasi sehingga korban di masyarakat tidak semakin banyak berjatuhan. *Penulis adalah Direktur Ekonomi Kreatif Kopindo, Ketua Umum Asosiasi Manajer Koperasi Indonesia dan Penulis Buku Koperasipreneur.

No comments:

Tata Cara Penjualan Kendaraan Peorangan Dinas Kepada Pejabat Negara, Mantan Pejabat Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN)

PERMENDAGRI NOMOR 19 TAHUN TAHUN 2016 Pasal 358 Syarat Kendaraan yang dapat dijual tanpa melalui lelang kepada Pejabat Negara da...