Sesuai Ketentuan Permendagri nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kepala SKPD selaku Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab untuk membuat Laporan Hasil Pengadaan kepada Kepala Daerah melalui Pengelola Barang. (Pasal 15 ayat 1 dan 2).
Laporan ini diterima paling lambat 2 (dua) bulan sejak akhir semester 1 atau tanggal 31 Agustus 2012, berdasarkan hasil rekapitulasi yang dibuat masih terdapat beberapa SKPD yang belum menyampaikan Laporan dengan Daftar sebagai berikut;
Rekap DHPBMD smt1 2012 -
Sungguh terpuji orang yang malu bila menerima pujian, dan tetap diam bila tertimpa fitnah
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Tata Cara Penjualan Kendaraan Peorangan Dinas Kepada Pejabat Negara, Mantan Pejabat Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN)
PERMENDAGRI NOMOR 19 TAHUN TAHUN 2016 Pasal 358 Syarat Kendaraan yang dapat dijual tanpa melalui lelang kepada Pejabat Negara da...

-
Kabut asap yang melanda balikpapan akhir-akhir ini semakin menebal bahkan beberapa jadwal penerbangan sempat ditunda asap ini dapat menyeba...
-
PERMENDAGRI NOMOR 19 TAHUN TAHUN 2016 Pasal 358 Syarat Kendaraan yang dapat dijual tanpa melalui lelang kepada Pejabat Negara da...
-
Terbitnya Peraturan Presiden Nomnor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Ke...
No comments:
Post a Comment