Thursday, November 06, 2008

Tentang AC


Akhir-akhir ini dipasaran mulai tersedia AC dengan pemakaian watt lebih rendah, macam macam produk yang ditawarkan produsen memang mampu menarik perhatian konsumen yang akhir-akhir ini sedang prihatin dengan pasokan listrik serta naiknya tarif listrik.

Kita mengenal tingkat kedinginan AC dengan satuan PK ( ½ PK, 1 PK, ¾ PK dst…). Sebenarnya PK (Paard Kracht) adalah besar daya kompresor AC atau input daya yang dibutuhkan. Sedangkan yang menunjukan tingkat dingin AC atau outputnya adalah BTU (british thermal unit), semakin tinggi angka BTU-nya semakin dingin udara yang dihasilkan sebuah AC.

Apa kaitannya watt dengan BTU ini? Pemahaman dasarnya semakin tinggi BTU-nya, berarti semakin besar kompresor yang digunakan. Semakin besar kompresor nya berarti semakin besar pula listrik yang dibutuhkan, bila melihat hal ini berarti AC yang watt-nya lebih rendah tidak akan sedingin AC yang watt-nya lebih tinggi. Secara teori hal tersebut benar namun hal lain yang perlu diperhatikan adalah memilih AC dengan kapasitas yang sesuai dengan ukuran ruangan.

Untuk mengetahui kapasitas AC yang sesuai dengan ukuran ruangan secara sederhana adalah mengalikan luas ruangan dengan angka 500, hasilnya akan didapat angka BTU, contoh untuk ruangan lebar 3m dan panjang 4m perhitungannya menjadi 3 x 4 x 500 = 6000 BTU (tinggi ruangan dianggap standar 3m) perhatikan tabel konversi satuan BTU ke PK.

BTU PK
5000 ½
7000 ¾
9000 1
12000 1½

Berdasarkan tabel kita bisa melihat angka 6000 berada diantara ½ PK dan ¾ PK. Tapi untuk kasus ini kita memilih ¾ PK mengapa? Karena bila kita memilih ½ PK untuk mendinginkan ruangan kita cenderung akan menyetel AC disuhu yang lebih dingin dibandingkan bila kita memilih AC ¾ PK, artinya AC ½ PK akan bekerja lebih berat dibandingkan AC ¾ atau 1 PK. Dengan pemilihan kapasitas yang tepat kita bisa mendapatkan mendapatkan dingin yang pas dan pemakaian listrik yang hemat (ya iyalaah).

No comments:

Tata Cara Penjualan Kendaraan Peorangan Dinas Kepada Pejabat Negara, Mantan Pejabat Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN)

PERMENDAGRI NOMOR 19 TAHUN TAHUN 2016 Pasal 358 Syarat Kendaraan yang dapat dijual tanpa melalui lelang kepada Pejabat Negara da...